Monday, 4 November 2013

Proses Screening Daftar Efek Syariah: Studi kasus ADHI, TURI, dan TRAM

Beberapa waktu lalu saya ngobrol2 mencermati Daftar Efek Syariah yang ada di bursa kita. Terutama ADHI yang memiliki obligasi 1.2 Trilyun, dan TURI yang walau sudah menjual mayoritas saham di divisi finansial-nya masih menikmati keuntungan sebagai entitas asosiasi. 

Berikut adalah proses screening Daftar Efek Syariah seperti dijelaskan di http://syariah.ojk.go.id/edukasi/proses_screening_des.html



Nampak aturan hutang bank adalah Total Debt (ribawi) dibagi dengan Total Asset
Dengan aturan ini maka ADHI masih masuk saham syariah..jadi DES tidak salah dan ADHI tidak perlu dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah.

Untuk kasus TURI, jumlah pendapatan dari financial service tidak tercatat karena tidak dikonsolidasi (ingat dia adalah entitas assosiasi). Sementara profit dari financial servis adalah 66M sampai Q3 2013.  Kalo memakai jumlah pendapatan(ingat statement di kriteria di atas bukan profit) Q3 2013 sebesar 8.45 trilyun maka angka 66M menjadi kurang dari 10%. Walau di sini tidak apple to apple (profit di kompare dengan profit sebagaimana pendapatan dikompare thd pendapatan). Tapi, make sense untuk tetap berada dalam DES.

Yang menarik adalah TRAM. Sampai Q2 2013, total debt(ribawi) thd total asset ada di kisaran 52%. Jadi TRAM sampai saat ini ada di luar DES. Masuk Q3, angkanya menurun menjadi 42%. Jadi TRAM berpeluang masuk kembali dalam DES.

Semoga ini menjadi pengetahuan dan bermanfaat untuk tahu apa yg dibeli agar aman dari sisi syariah. Wallaualam.

No comments:

Post a Comment